Widi Agustian - Okezone
JAKARTA - Rencana PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk melelang aset Benua Indah Group tampaknya tidak berjalan mulus.
Kuasa hukum Benua Indah Group Dading P Hasta menjelaskan jika rencana lelang kebun kelapa sawit tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh Bank Mandiri karena belum ada putusan hukum yang tetap atas kasus utang Benua Indah-Bank Mandiri.
"Karena sekarang ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaaan tingkat penunjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan di Jakarta, Selasa (1/6/2010).
Benua Indah Group menegaskan jika areal perkebunan sawit yang akan dilelang oleh Bank Mandiri untuk menutup utang Benua Indah dalam status sengketa.
Selain itu, dijelaskan jika area, perkebunan kelapa sawit yang akan dilelang masih menjadi sengketa antara Benua Indah melawan Bupati ketapang di pengadilan tata Usaha Negara Pontianak, yang masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi.
Bupati Ketapang pun telah mencabut luas areal perkebunan sawit inti seluas 4.220 hektare (Ha), sehingga luas perkebunan Benua Indah sekarang ini adalah 9.529,68 ha, bukan 13.749,68 seperti yang diungkapkan Bank Mandiri.
"Putusan pengadilan tata usaha negara Pontianak belum memiliki kekuatan hukum tetap karena sudah diajukan upaya hukum banding oleh Benua Indah," ungkapnya.
Selain itu, gugatan pembayaran ganti rugi immateriil senilai Rp6,48 triliun dari KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri masih dalam pemeriksaan persidangan di PN Jakpus.
Banua Indah juga membantah jika utang Benua Indah kepada Bank Mandiri merupakan utang kepada negara. Karena Bank Mandiri sekarang ini merupakan badan hukum, sehingga piutang Benua Indah merupakan piutang kepada badan hukum bukan kepada uang negara.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka lelang ulang terhadap aset milik Benua Indah tidak dapat dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap terhadap perkara-perkara tersebut di atas," tukasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar