PB-Co - detikFinance
Jakarta - 1. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang dapat diajukan secara : perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT. Keputusan Pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 16 Agustus 2009. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ./2009 tanggal 24 Agustus 2009)
2. Ketetapan Pajak yang salah akibat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dapat dibetulkan baik secara jabatan oleh Dirjen Pajak maupun atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Syaratnya diatur bahwa permohonan pembetulan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan SKP, STP atau surat keputusan lain yang terkait. Keputusan atas permohonan pembetulan harus diberikan paling lama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan permohonan pembetulan. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2009 tanggal 7 September 2009)
3. Salah satu komponen dari Key Performance Indicator DJP adalah rasio penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap jumlah Wajib Pajak Terdaftar. Untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2009, maka ditetapkan target minimal, yaitu 95% untuk Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; 85% untuk Kanwil DJP Jakarta Khusus; 50% untuk Kanwil lainnya tidak termasuk KPP Madya; 95% untuk KPP Wajib Pajak Besar; 85% untuk KPP Madya dan Khusus; dan 50% untuk KPP Pratama. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-68/PJ./2009 tanggal 13 Juli 2009 Tentang Target Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh Pada Tahun 2009)
4. Mulai 1 Januari 2010 bagi Wajib Pajak yang selama 3 tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya; Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan atau Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP; Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang) atau secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; dan bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, akan mendapatkan label "NE" tetap tercantum dalam Master File, dan bagi Wajib Pajak tersebut tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan dan tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
(Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 yang ditetapkan tanggal 14 September 2009)
5. Seluruh PKP di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap, paling lama tanggal 31 Maret 2010. Pencabutan PKP tersebut dilakukan secara jabatan dengan cara penelitian (untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan). Dan PKP di Kawasan Bebas tidak diperkenankan lagi melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2009 dan seterusnya.
Khusus bagi PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di luar Kawasan Bebas yang telah mendapat ijin pemusatan tempat PPN terutang di Kawasan Bebas SPT Masa PPN dapat disampaikan sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009. Dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan, sanksi administrasi tidak perlu diterbitkan STP.
(Peraturan Dirjen Pajak No.PER-50/PJ./2009 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2009)
6. Wajib Pajak yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan, seperti : SKPKB, kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP (SKPKB yang diterbitkan akibat WP yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/lengkap dan menimbulkan kerugian negara yang dilakukan pertama kalinya); SKPKBT; SKPN; SKPLB; dan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan; dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak.
Syaratnya melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 Jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-87/PJ/2009 tanggal 7 September 2009.)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar