Senin, 07 Juni 2010
Komnas PA: Hak Anak Jangan Dilanggar
JAKARTA, KOMPAS.com - Hak anak untuk mendapatkan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SDN RSBI) Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur, tidak boleh diganggu dan dilanggar walau terjadi konflik antara sejumlah orangtua murid dan guru sekolah dasar tersebut. Orangtua murid dan guru diimbau turut menjaga dan menjamin kenyamanan anak untuk belajar di sekolah.
Kami minta aparat hukum segera memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan orangtua murid.
-- Arist Merdeka Sirait
”Kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah harus segera dipulihkan,” kata Sekretaris Jendral Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait seusai pertemuan antara Komnas PA, guru-guru, dan Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Senin (7/6/2010) kemarin.
Arist meminta Gubernur DKI Jakarta menyelesaikan konflik di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi. Persoalan di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi berlarut karena tak ada ketegasan dari pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Kami meminta aparat hukum, baik polisi maupun jaksa, segera memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan orangtua murid. Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti sekarang,” kata Arist.
Sebelumnya, sejumlah orangtua murid SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi cemas akan keberlangsungan anak mereka di sekolah dasar itu. Kecemasan itu timbul karena belum ada penyelesaian konflik antara orangtua murid dan guru serta komite sekolah di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Mereka juga khawatir anak mereka tak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas, yang dimulai Senin. Kekhawatiran itu muncul menyusul adanya surat instruksi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulogadung tertanggal 14 Mei 2010 dan Surat Pemberitahuan Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi tertanggal 17 Mei 2010 kepada salah satu orangtua murid.
Dalam surat instruksi Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulogadung, Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi diinstruksikan agar mengeluarkan murid yang orangtuanya dinilai bersikap memusuhi guru. Dalam surat pemberitahuan Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi kepada salah satu orangtua murid disebutkan, anak orangtua itu tidak diperbolehkan ikut ujian sekolah karena ada pernyataan keberatan dari guru- guru dan karyawan SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi.
Namun, dari pantauan dan keterangan sejumlah orangtua murid, anak-anak mereka dapat mengikuti ujian kenaikan kelas pada hari pertama. Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi Yitno Suyoko menyatakan menjamin seluruh murid di SD itu akan terlayani hak pendidikannya.
”Buktinya, Senin (7/6/2010) ini semua anak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas tanpa ada pelarangan dari kami,” kata Yitno.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar