Rabu, 17 Maret 2010

BEI Nilai Larangan Rangkap Jabatan Tidak Efisien


Whery Enggo Prayogi - detikFinance

akarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menganggap peraturan KPPU yang melarang rangkap jabatan komisaris dan atau direktur oleh individu dalam dua perusahaan berbeda, sebagai sesuatu yang justru membatasi dan tidak efisien.

"Menurut saya itu hal yang wajar-wajar saja. Rangkap dalam grup kenapa? Ini justru akan inline dengan misi holding," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito saat ditemui di kantornya SCBD Jakarta Rabu (17/3/2010).

Menurutnya, rangkap jabatan justru terjadi efisiensi dalam tubuh perusahaan dalam grup. Terlebih pada perusahaan holding, rangkap jabatan dinilai Eddy justru akan menyeragamkan misi dan target yang ingin diraih.

"Nanti jika sendiri-sendiri akan pusing. Lagipula kalau nggak boleh, nggak efisien," katanya.

Namun dirinya menegaskan, akan mempelajari lebih lanjut tentang peraturan rangkap jabatan tersebut. Jika tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, tentunya otoritas bursa akan menyambut baik.

"Saya belum tahu detailnya, harus dipelajari dulu. Belum bisa komentar banyak, apalagi masalah monopoli-monopoli seperti itu ," paparnya.

Seperti diketahui, KPPU melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999, menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Larangan tersebut berlaku apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam Perkom No.7/2010 menegaskan ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasikan pula sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.

Di samping itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 ini disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari 2 pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan 2 perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).

Dalam konteks ini hal yang patut dicatat adalah bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait dengan penyalahgunaannya yang “menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” yaitu apabila posisi rangkap jabatan dari seseorang menjadi instrumen orang tersebut untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.

0 komentar:

Posting Komentar

 

lungka. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com