SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Fathorrasjid, diganjar hukuman enam tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/3/2010).
Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 5,8 miliar subsider kurungan penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama satu tahun.
Putusan itu lebih enteng dibanding tuntutan jaksa dalam sidang 3 Maret lalu, yakni hukuman penjara selama 12 tahun, membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider satu tahun kurungan penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 8,9 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP," kata Astawa didampingi dua anggota majelis hakim, M Legowo dan Bambang Kuswantoro.
Ia menyebutkan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan terdakwa dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat, dana P2SEM seharusnya bagi masyarakat luas, dan saat itu terdakwa menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009.
"Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung keluarga, terdakwa bersikap sopan, dan kooperatif selama menjalani persidangan," tutur Astawa menambahkan.
Majelis hakim berpendapat, rumah Fathorrasjid di Jalan Gayung Kebonsari Elveka, Surabaya bukan hasil korupsi karena dibeli pada Agustus 2001. "Meskipun demikian, rumah itu tetap disita untuk negara guna diperhitungkan dengan nilai kerugian keuangan negara. Jika ternyata tidak mencukupi, terdakwa harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," papar Hakim.
Menanggapi putusan itu, Fathorrasjid menyatakan banding. "Kami tetap akan mengajukan banding karena majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan," katanya didampingi penasihat hukumnya, Abdussalam. Adapun jaksa Eddy Winarko menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar