Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berpendapat perubahan aturan penurunan syarat pencairan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh BI untuk memuluskan Bank Century mencairkan fasilitas BI tersebut.
Hal ini disampaikan anggota BPK Hasan Bisri dalam Diskusi "Aspek Hukum Bank Century: Kejahatan Perbankan dan Recovery Dana/Aset" di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).
Menurut Hasan, pada awalnya BI menetapkan syarat bank untuk bisa mendapatkan FPJP, adalah rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8% dengan jaminan Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Namun pada saat krisis, syarat tersebut diturunkan menjadi CAR yang penting positif dengan jaminan yang agak longgar yaitu aset kredit.
"Pada krisis jaminannya ditambah dengan aset kredit, CAR juga jadi positif saja. Bahwa ini dikatakan BI diubah bukan untuk Century silahkan. Memang ini kewenangan BI," ujar Hasan.
Namun permasalahannya, berdasarkan data yang dimiliki BPK, pada saat itu hanya Bank Century yang meminta pencairan FPJP "Tapi dari data-data yang ada, bahwa hanya Bank Century yang minta dicairkan FPJP," jelas Hasan.
Hasan menambahkan jika pada saat itu banyak bank yang memiliki CAR di bawah 8% maka keputusan penurunan syarat tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, kenyataannya hanya Bank Century yang bernasib seperti itu, bahkan CAR-nya negatif. Per 31 Oktober 2008 CAR Bank Century negatif 3,53%.
Oleh karena itu, BPK menarik kesimpulan penurunan syarat tersebut guna memuluskan pencairan FPJP oleh Bank Century.
"Perubahan ini diduga memuluskan Bank Century untuk mencairkan FPJP. Kesimpulan BPK adalah itu. Kalau sebagian bank CAR-nya di bawah 8% maka wajar persyaratan ini diturunkan agar bank-bank mampu memanfaatkan fasilitas yang diturunkan BI," ungkap Hasan.
(nia/dnl)
Minggu, 03 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar