Minggu, 03 Januari 2010

Perubahan Peraturan untuk Muluskan "Century"?


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Audit Investigasi Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan sejumlah peraturan yang diubah oleh Bank Indonesia (BI) dalam waktu singkat diduga untuk memuluskan permintaan Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Century.

Hal tersebut terlihat karena sejak Bank Century meminta fasilitas tersebut, BI langsung mengubah syarat FPJP dari CAR 8 persen menjadi CAR positif. "Perubahan peraturan tersebut diduga untuk memuluskan permohonan FPJP oleh Bank Century," ungkap Hasan Bisri, dalam acara Seminar "Aspek Hukum Century, Kejahatan Perbankan dan Recovery Asset Hasil Korupsi" di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/1/2010).

Hasan menyatakan, faktanya tidak ada satu bank pun yang mengajukan permohonan kecuali Bank Century. "Proses perubahan dimulai sejak ada permohonan dari Bank Century. Kalau ada yang mengatakan bahwa peraturan itu dilakukan tidak untuk Bank Century, silahkan, faktanya tidak ada satu bank pun yang lain yang mengajukan permohonan kecuali Bank Century," tegasnya.

Pernyataan BPK tersebut juga didukung kenyataan bahwa sejak peraturan tersebut diubah, tak lama kemudian prosedur dipenuhi dan uang langsung ditransfer. "Ini kok hebat sekali. Peraturan dirubah, malam itu juga diproses, malamnya cari notaris sampai jam 2 malam, dan malam itu juga uang ditransfer," tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan, PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober mengatakan syarat FPJP adalah CAR minimal 8 persen dan agunan berupa SBI, SUN dan aset kredit lancar 12 bulan. Peraturan tersebut diubah dalam RDG 13 November 2008 yang menyetujui perubahan di mana syarat FPJP adalah keadaan mendesak, CAR positif dan agunan 3 bulan lancar.

0 komentar:

Posting Komentar

 

lungka. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com