Gunawan Mashar - detikFinance
Jakarta - Keluarnya fatwa haram bunga bank oleh PP Muhammadiyah membuat pengusaha cemas. Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sandiaga Uno menyarankan agar agar ada opsi-opsi alternatif agar masyarakat tenang bertransaksi.
"Melihat dari praktek bisnis, pasti cemas dibilang haram. Kalau haram bisa masuk neraka lagi," canda Sandiaga saat diwawancara wartawan usai menemui Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Menurut Sandi, fatwa ini tentunya akan berdampak pada rencana para pengusaha ke depan. Momen ini menurutnya juga harus dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengembangkan pasarnya.
"Kalau ada ada fatwa bunga haram dan berdampak negatif terhadap pembiayaan perusahaan maka saya kira secara roadmap nasoional pasti ada dampaknya. Tapi saya yakin ini adalah satu hal yang baru. Dan ini perkembangan bank syaraiah untuk kembangkan pasarnya. Ini harus dlihat perbankan syariah untuk bisa mengembankan produk yang lebih untuk dunia usaha," urai Sandiaga.
Pria yang biasa disapa Sandi ini menyarankan agar fatwa itu disertai dengan pemberian opsi alternatif agar para pengusaha bisa tidur tenang dan nyenyak.
"Produk-produk yag dilayani bank konvensional juga harus oleh bank syariah. Jadi kita punya opsi, kalau kita mau hidup yang tenang dan kita mendapatkan bank syariah," katanya.
Kadin pun menurut Sandi akan memantau dampak fatwa ini terhadap dunia usaha, dan akan mencari solusinya.
"Nanti lihat dampaknya secara nasional, kita akan cari solusi. Alternatif pembiayaan atau pengelolaan dana usaha-usaha yang terkena dampak. Karena kan UKM mayoritas anggota Kadin pasti mereka khawatir kalau fatwa itu keluar dan harus ada alternatif," terangnya.
PP Muhammadiyah mengharamkan bunga bank melalui keputusan resmi pada Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
"Muhammadiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar