Minggu, 18 April 2010

Metode QQ untuk Faktur Pajak


Jakarta - Perusahaan melakukan kegiatan impor barang dari Rotterdam berupa matres crane rails dll. Dalam PIB tercatat atas nama PT Motasindo QQ PT Dharma Subur. NPWP dan alamat kedua jelas dan dalam SSPCP juga sama identitasnya.

Namun di jenis setoran PPN Impor & PPh pasal 22 atas nama QQ PT Dharma Subur (perusahaan saya). Yang saya tanyakan:

1. Apakah metode QQ tersebut sampai saat ini masih berlaku/digunakan.
2. Dalam hal SPM PPN masa apakah SSPCP perlu dilampirkan SSPCP asli atau cukup SSPCP foto copy (sebagai kredit pajak masukan).
3. Apakah saya (PT Dharma Subur) berkewajiban membuat/melaporkan SPT Masa PPh pasal 22, kalau berkewajiban bukti apa yang harus dilampirkan (sementara saya cuma mendapat SSPCP lembar ke-3 untuk penyetor/wajib pajak) atau cukup dilaporkan oleh PT Motasindo sebagai agen/handeling.

Jawaban:

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara berikut penjelasannya :

Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Surat Penegasan tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar, disebutkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;

b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;

c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar.

Lebih lanjut, butir 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa : "Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan izin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.

Di lain pihak, Surat Edaran Nomor SE-39/PJ.32/1990 yang mengatur mengenai Impor atas Dasar Inden, dimana menyebutkan bahwa Importir yang melakukan impor atas dasar inden tersebut diwajibkan untuk mencantumkan tambahan penjelasan (q.q), nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP), tidak termasuk di dalam beberapa Surat Edaran yang dicabut terkait dengan metode QQ pada faktur Pajak Standar di dalam SE-47/PJ/2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, walupun di dalam SE-47/PJ/2008 tidak secara eksplisit disebutkan SE-10/PJ.42/1994 sudah dicabut, kami menyakini bahwa pada dasarnya pihak Direktorat Jenderal Pajak bermaksud untuk mencabut semua peraturan yang mengatur mengenai penggunaan faktur pajak dengan metode QQ dalam rangka mendukung terciptanya good governance.

Dengan demikian, sebaiknya Anda melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Anda terdaftar terkait masih berlaku atau tidaknya metode QQ terkait dengan impor tersebut.

Sesuai dengan Lampiran (Bagian Lampiran) Petunjuk Pengisian SPM Masa PPN Formulir 1107 di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006 mengenai Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN salah satunya disebutkan bahwa , lembar ke-3 SSP/ lembar ke -3a SSPCP dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dilampirkan pada saat melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, pada saat akan melaporkan SPT Masa PPN , Anda harus melampirkan pula lembar ke-3a SSPCP sebagai lampiran di dalam SPT Masa PPN tersebut terkait dengan impor yang dilakukan oleh perusahaan.

Pasal 7 ayat 1Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 tetang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya disebutkan bahwa : "Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir dan atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan (6) menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak." Berdasarkan penjelasan tersebut, atas SSPCP lembar ke-3 yang didapatkan sebagai bukti telah disetorkannya PPh Pasal 22, digunakan sebagai Kredit Pajak pada saat perhitungan PPh terutang di dalam SPT 1771.

0 komentar:

Posting Komentar

Archive

 

lungka. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com