Jumat, 09 April 2010
Guru Se-Jakarta Tolak Alasan Perbedaan TKD
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215/2009 jo 41/2010 mengeluarkan sebuah kebijakan baru mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan baru berupa TKD kepada seluruh PNS yang ada di Jakarta.
Jumlah PNS guru banyak, ini wajar dan sudah menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh anggaran, baik APBD maupun APBN.
-- Retno Listyarti
Namun sayangnya, dalam kebijakan tersebut ditetapkan bahwa tiap PNS dengan jabatan fungsional apa pun, kecuali PNS guru, akan mendapatkan TKD yang disesuaikan dengan tingkat golongannya. Pemprov menetapkan, PNS guru hanya mendapat Rp 2,9 juta tanpa memandang golongan.
Jumlah tersebut jauh berbeda dengan jabatan fungsional lain. Pada pejabat Pemprov DKI Jakarta, misalnya, dengan golongan tertinggi yang mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta.
Pemprov berdalih, pembedaan kebijakan TKD untuk guru disebabkan PNS guru telah memperoleh berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan sertifikasi. Di samping itu, PNS guru dianggap telah mendapatkan uang Komite Sekolah.
Pemprov juga menyatakan bahwa PNS guru di DKI Jakarta telah mempunyai penghasilan cukup besar, yakni mencapai Rp 6 sampai Rp 8,2 juta per bulan. Tak hanya itu, Pemprov menganggap jumlah PNS guru di Jakarta sangat banyak sehingga jika diberikan jumlah TKD yang sama berdasarkan golongan, akan menyebabkan pemborosan APBD.
Mendengar alasan Pemprov tersebut, pihak guru tak tinggal diam. PNS guru se-Jakarta pun secara tegas membantah alasan-alasan tersebut.
"Menurut kami alasan-alasan tersebut sangat tidak logis," ungkap Retno Listyarti, salah seorang perwakilan dari forum PNS guru Jakarta, saat ditemui di Kantor ICW, Jumat (9/4/2010).
Retno menilai, tidak semua guru sudah disertifikasi. "Dari 35.000 guru, baru 17.000 yang disertifikasi. Tunjangan sertifikasi ini pun tidak rutin diterima guru setiap bulan," ujar Retno.
Dia juga menegaskan, uang dari komite sekolah di setiap sekolah masing-masing berbeda besarannya. Sementara itu, di SD dan SMP tidak ada uang komite sekolah. Selain itu, penghasilan rata-rata PNS guru, lanjut Retno, juga belum mencapai angka Rp 8,2 juta per bulan.
"Sementara kalau jumlah PNS guru yang banyak dijadikan alasan, ini kan tidak logis. Jumlah PNS guru banyak, ini wajar dan sudah menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh anggaran, baik APBD maupun APBN," tandas Retno.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar